Kasus Penyalahgunaan Senpi, Terdakwa Lettu Czi EZ terancam Hukuman mati Namun Tidak Ditahan

Pontianak-Borneoonetv-Pengadilan Militer I-05 Pontianak Rabu (30/10/24) menggelar sidang tindak pidana terhadap terdakwa Lettu Czi EZ dalam perkara penyalaggunaan senjata api (senpi). Namun anehnya, terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan padahal ancaman hukuman diatas 5 tahun.

Sidang dipimpin Hakim ketua Kolonel CHK Setyanto Hutomo, SH dengan hakim anggota Letkol CHK Erman Noor Fajar, ST SH,MH dan Mayor CHK Sugeng Lestari, SH. Sementara Oditur Militer nya Kapten Chk Sarjo Hidayat, SH.

Humas/Juru Bicara Pengadilan Militer I-05 Pontianak Letnan Kolonel Chk Agus Sulistio, SH. dalam keterangan persnya mengungkapkan dalam persidangan hakim memutus putusan NO.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yaitu putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena saat tingkat penyidikan terdakwa tak didampingi pengacara. Oleh sebab itu berkas dikembalikan kemudian hakim minta agar terdakwa diperiksa atau di BAP kembali dengan didampingi penasehat hukum.

Agus menjelaskan, terdakwa Lettu Czi EZ saat ditanya hakim pada persidangan mengakui saat pemeriksaan awal atau ditingkat penyidikan tidak didamping penasehat hukum.

“Sedangkan diketahui dalam dakwaan terdakwa diancam hukuman pidana mati, seumur hidup atau maksimal pidana penjara 20 tahun jadi wajib didampingi penasehat hukum “, Papar Agus.

Menurut Agus dalam pemeriksaan terdakwa sudah menandatangani berkas BAP , namun terdakwa mengaku saat itu tidak mengetahui bahwa itu perkara yang harus didampingi penasehat hukum.

“Oleh sebab itu majelis hakim memutuskan untuk penuntutan oditur militer tidak dapat diterima, kemudian berkas perkara terdakwa dikembalikan untuk pemeriksaan kembali terdakwa ditingkat penyidikan atau BAP dengan didampingi penasehat hukum “, Jelas Agus.

Agus mengungkapkan dakwaan terdakwa dalam perkara pidana yaitu Barang siapa yang tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba, memperoleh, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai pada miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak .

” Sebagaimana bunyi pasal 1 ayat 1 UU darurat 12 tahun 1951 sebagaimana ancaman hukumannya mati atau seumur hidup atau kurungan maksimal 20 tahun”, Ungkap Agus.

“Dan dakwaan alternatif yaitu militer yang menyalahgunakan pengaruhnya sebagai atasan terhadap bawahan, menuntut bawahan untuk melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu karenanya dapat terjadi suatu kerugian sebagaimana pasal 127 KUHPM “, Ungkap Agus.

Menurut Agus terdakwa saat ini masih menjabat sebagai Pasi Intel Kodim 1209/ Bengkayang, namun kejadian perkara yang disidang ini terjadi pada saat terdakwa menjabat sebagai komandan kompi B Yon Zipur 6 Satyadikjaya.

Lettu Czi EZ di dakwa dengan tuduhan meminjamkan senjata api laras pendek (pistol) kepada seorang ajudan salah satu pejabat di Bengkayang selama kegiatannya.

Menurut Agus, terdakwa dalam BAP mengaku meminjamkan senpi kepada pejabat tersebut karena kenal. Terdakwa mengaku demi keamanan sang pejabat maka senpi dipinjamkan.

“Apakah ada imbal balik, atau ada pemberian materi hal tersebut tidak ada dalam berkas, nanti bisa di dengar pendalamannya dalam persidangan nanti”, Kata Agus.

Agus menambahkan Terdakwa nantinya akan diperiksa ulang lagi dalam BAP dengan didampingi penasehat hukum namun, tidak demikian dengan saksi. “Terdakwa akan diperiksa kembali sedangkan saksi saksi tidak lagi diperiksa ulang”, Ujar Agus.

%d blogger menyukai ini: