JAKARTA – Borneoonetv
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam menyampaikan pada periode Januari-September 2024, tercatat 3.518.963 WNA melintas.
Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini dapat melintasi autogate imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta dan I Gusti Ngurah Rai. Sebelumnya, autogate dapat digunakan oleh WNA yang memiliki e-Visa maupun Bebas Visa Kunjungan (BVK).
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” ujar Godam.
Proses autogate yang hanya membutuhkan waktu 15-25 detik per orang memperlancar lalu lintas pemeriksaan keimigrasian sehingga volume pelintas yang menggunakan autogate meningkat secara konstan atau rata-rata sekitar 390.000 WNA per bulan.
Saat ini, total autogate yang beroperasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebanyak 78 unit, sementara di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sebanyak 90 unit.
Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap sampai dengan September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi sistem, khususnya optimalisasi autogate, semakin memudahkan pemegang ITAP/ITAS yang juga merupakan frequent travelers.
“Digitalisasi layanan keimigrasian orang asing diterapkan mulai dari permohonan visa secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id. Tak hanya itu, pengambilan data biometrik kini bisa dilakukan secara mandiri melalui website tersebut, sehingga pemohon tidak perlu lagi hadir di kantor imigrasi. Begitupun pada saat perpanjangan izin tinggal, semua dilakukan secara digital,” Kata Godam.
Kemudahan yang didapatkan oleh WNA pemegang ITAP/ITAS ini tidak mengurangi aspek keamanan, teknologi face recognition pada autogate memastikan semua orang yang lewat tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice.
“Integrasi sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan sistem autogate mengeskalasi
performa layanan keimigrasian di perlintasan. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP/ITAS melakukan pemeriksaan imigrasi di konter oleh petugas, walaupun memang ada konter khusus. Sekarang experience-nya lebih ringkas, lebih menyenangkan dan sangat efektif,” tambahnya.
Kami dorong terus upaya-upaya untuk menarik minat WNA berkualitas datang ke Indonesia, sehingga negara mendapatkan dampak yang positif terutama dari segi ekonomi. Kebijakan visa dan izin tinggal kami implementasikan sebagai filter namun sekaligus memudahkan,” pungkas Godam.
Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Putussibau Uray Aliandri menyampaikan sangat mengapresiasi langkah inovatif yang diambil oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengintegrasikan sistem penerbitan visa dan izin tinggal dengan autogate di bandara internasional. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi proses pemeriksaan keimigrasian, tetapi juga memberikan pengalaman yang lebih baik bagi warga negara asing pemegang ITAP dan ITAS,” paparnya
Peningkatan layanan publik melalui digitalisasi menunjukkan komitmen kita untuk menarik lebih banyak WNA berkualitas ke Indonesia, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perekonomian.
“Kami di Putussibau siap mendukung upaya ini dengan terus mengedepankan layanan yang aman dan efisien. Semoga langkah ini menjadi bagian dari transformasi keimigrasian yang lebih baik di masa depan,” tutupnya.