Kubu Raya- Borneonetv-Tim Lidik Subdit 3 dan Tim IT Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Barat, Kamis, 07 November 2024, pukul 13.30 WIB, menangkapan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penangkapan dilakukan di tepi Jalan Rasau Jaya, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
Kedua tersangka, berinisial MR (warga Kayong Utara) dan IW (warga Kubu Raya), ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan yang mendalam.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalbar, Kompol Rhemmi Bheladona (14/11/24) menjelaskan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang mencurigakan, antara lain satu kantong plastik hitam yang dibungkus dengan tisu, berisi satu klip plastik transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, serta empat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam dengan plat nomor KB 2421 MAB, dan tiga unit handphone berbagai merek yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Dua tersangka dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Rhemmi kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Barang Bukti yang disita :
Satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 51 gram.
Empat butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dan kuning.
Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah-hitam, plat KB 2421 MAB.
Tiga unit handphone berbagai merek (Oppo dan Vivo).
Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.*