Singkawang-Boreonetv-Jajaran Satreskrim Polres Singkawang berhasil mengungkap perjudian Online di wilayah hukum Polres Singkawang.
DariĀ pengungkapan yang di lakukan. Sat reskrim polres singkawang berhasil mengamankan sebanyak enam perempuan yang diduga sebagai admin perjudian jenis online.
“Tindak pidana yang kami tangani ini adalah perjudian jenis online atau yang biasa disebut judi online (judol). Dari enam pelaku yang kita amankan merupakan wanita,” kata Waka Polres Singkawang, Kompol Tri Prasetiyo, Rabu (20/11).
Enam tersangka ini berhasil pihaknya amankan pada Rabu (6/11) minggu lalu, di salah satu Rumah Toko (Ruko) yang beralamat di Jalan Ratu Sepudak, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan kepada enam tersangka perempuan ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas judi online
“Mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Singkawang langsung melakukan serangkaian penyelidikan, lalu mengerucutkan dimana titik lokasi terjadinya tindak pidana judi online tersebut,” ujarnya.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Singkawang melakukan pengungkapan dengan mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap ruko tersebut.
“Dari penggerebekan dan penggeladahan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti empat set perangkat komputer, 14 ponsel dengan berbagai merk dan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi judi online tersebut,” ungkapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Singkawang juga melibatkan dua tim ahli yakni tim IT dan ahli pidana.
“Selain mengambil keterangan, kita juga sudah melakukan analisa terhadap barang bukti yang berhasil kita amankan dari TKP,” jelasnya.
Enam tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial OT, PR, SS, AP, MH dan CD.
Keenam tersangka yang diamankan merupakan admin atau operator daripada judi online.
“Mereka inilah yang menjadi pelaksana daripada judi online tersebut. Dan mereka inilah yang menerima pesanan dan memberikan informasi kepada server yang dalam hal ini masih kita dalami keberadaanya,” katanya.
Atas perbuatannya, keenam tersangka ini akan dikenakan Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau dilapis dengan Pasal 303 KUHP sebagaimana ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.