Singkawang-Borneonetv-Jajaran sat Reskrim polres singkawang mengamankan seorang pria berinisial MS alias J, lantaran diduga melakukan tindak pidana persetubuhan kepada anak tirinya yang masih berusia 11 tahun. Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo mengatakan. Pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang mengaku sering sakit di bagian kemaluan korban.
“Berdasarkan laporan tersebut. Kemudian ibu korban berupaya mencari bukti sehingga didapatilah sebuah video asusila yang diduga jika pelaku yang telah melakukan persetubuhan terhadap korban.” Ujar Waka Polres Singkawang Kompol Tri Prasetiyo.
Lebih lanjut tri mengatakan. Pelaku diduga melakukan persetubuhan kepada korban di ruang tengah rumah tempat tinggalnya di kecamatan singkawang Utara.
“Terhadap korban sudah kita lakukan visum dan hasil visum dari pihak rumah sakit baik secara lisan maupun tertulis sudah kita dapatkan sebagai alat bukti,” ujarnya.
Usai melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi serta melakukan analisa terhadap video yang didapatkan dari ibu korban sehingga ditetapkanlah pelaku sebagai tersangka.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah perubahan UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana dua pasal ini mengatur tentang perbuatan cabul dan persetubuhan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara disertai atau pidana denda maksimal Rp.5 Milyar.
“Kita juga melapis tersangka dengan Pasal 6 huruf C UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan atau disertai denda paling banyak Rp300 juta,” Ungkapnya.
Dikenakannya dua pasal tersebut kepada tersangka yaitu persetubuhan dan pencabulan, meski di video terdapat perbuatan cabul, namun menurut pengakuan korban menyebutkan jika aksi bejat tersangka sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban.
“Sehingga dengan alat bukti yang ada, maka kami mengenakan tersangka dengan dua pasal tersebut,” Jelasnya.