Kubu Raya–Borneonetv–Viral di media sosial adanya permasalahan orang-perorang masalah sengketa lahan yang kemudian bersentuhan dengan permasalahan adat istiadat antara Etnis Madura dan etnis Dayak yang kemudian berakibat perusakan peraga adat berakhir dengan Keputusan sanksi adat kepada kedua belah pihak.
Setelah melalui mediasi antara Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Ambawang, DAD Kabupaten Kubu Raya dengan semua pihak selama 2 hari berturut-turut dengan mengahdirkan para pihak yang bermasalah kemudian diputuskan melalui siding Adat, bahwa keduanya bersalah karena pihak Pemasang Pamabank (Peraga Adat Dayak) tidak melalui mekanisme adat yang telah ditetapkan sementara pihak perusak dianggap bersalah karena tidak menghormati simbol atau peraga adat.
Dari hasil mediasi dan siding adat oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Ambawang, DAD Kabupaten Kubu Raya, Para Timanggung dan tokoh Adat dari Etnis Madura, antara lain Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kubu Raya, Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM)dan Laskar Satuan Keluarga Madura (LSKM) sanksi adat terkait pelanggaran atau perusakan peraga adat akan dilakukan dengan upacara adat Ngarumaya sebagai solusi penyelesaian konflik masyarakat.
“Upacara ini dilaksanakan untuk memberikan sanksi adat kepada individu yang terbukti merusak peraga adat Dayak, yang merupakan simbol sakral dan warisan budaya suku setempat,” jelas Wirois selaku Timanggung Simpang Sekayu Kecamatan Sungai Ambawang.
Wirois mengatakan berdasarkan Keputusan siding dan mediasi yang dilakukan secara Bersama-sama maka pemasang dan perusak pamabank sebagai peraga adat dinyatakan bersalah dan diberikan sanksi adat.
Ritual adat tersebut dipimpin langsung oleh Timanggung, Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD), tokoh adat Dayak setempat dengan melibatkan masyarakat sekitar sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum adat.
Prosesi berlangsung khidmat, dimulai dengan ritual doa, persembahan, dan pembacaan putusan adat. Pelaku diwajibkan menjalani sanksi berupa denda adat sebagai simbol penebusan atas pelanggarannya.
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Sungai Ambawang, Daniel, S.Pd dalam pernyataannya, menegaskan bahwa Ngarumaya bukan sekadar hukuman, tetapi juga sarana untuk memulihkan harmoni di tengah masyarakat.
“Ritual ini mengedepankan nilai-nilai perdamaian dan penghormatan terhadap budaya kita. Dengan menyelesaikan permasalahan secara adat, hubungan sosial dapat dipulihkan tanpa perlu melibatkan pihak luar,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kubu Raya, Markus Nalian, Ia mengatakan bahwa upacara adat Ngarumaya ini merupakan Keputusan yang final dan mengikat untuk semua, setelah upacara adat ini digelar maka tidak ada lagi permasalahan adat disitu.
“Ini adalah Upacara adat selain bersifat sakral juga mengikat, artinya setelah ada upacara adat Ngarumaya ini digelar maka sudah tidak ada lagi permaslahan adat disitu, bagi yang melanggar maka kami tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal lain, jika ada permasalah yang tidak ada kaitannya dengan adat, misalkan permasalahan hukum resmi silahkan melalui jalur hukum yang berlaku, jangan bawa-bawa permasalahan adat itu,” Tegas Markus Nalian.