Tersangka Dugaan Narkotika Dan TPPU divonis 1 tahun. Kejaksaan Negeri Singkawang Ajukan Banding

Singkawang -Borneonetv- Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding terhadap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Singkawang atas perkara narkotika jenis sabu dengan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit.

Pasalnya, hakim PN Singkawang memberikan putusan 1 tahun dari tuntutan jaksa selama 8 tahun. Diketahui, Withman alias Ewit alias Wiwit.merupakan tangkapan Bareskrim Mabes Polri yang berlokasi di Kota Singkawang beberapa waktu lalu, lantaran diduga sebagai bandar narkotika sekaligus diduga sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Dalam dakwaan penuntut umum, menuntut terdakwa dengan dakwaan ke-1 primer melanggar Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, kemudian Subsider melanggar Pasal 137 huruf b UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, selanjutnya dakwaan kedua penuntut umum primer melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Subsider melanggar Pasal 4 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang lebih Subsider melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Singkawang, Ambo’ Rizal Cahyadi, Kamis (5/12).

Kemudian lanjut Smbo’, penuntut umum Kejaksaan Negeri Singkawang telah membacakan surat tuntutan pada Selasa (12/11) dengan tuntutan sebagai berikut, pertama, menyatakan kepada terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primer penuntut umum.

Kedua menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.1 Milyar Subsider 6 bulan kurungan.

Namun, pada Senin (2/12), hakim pada Pengadilan Negeri Singkawang membacakan putusan sebagai berikut. Pertama, mengatakan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primer.

Kedua, membebaskan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit dari alternatif kedua primer tersebut.

Ketiga, mengatakan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua subsider.

Keempat, membebaskan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit dari dakwaan alternatif kedua subsider tersebut.

Kelima, menyatakan terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua lebih subsider.

Keenam, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebanyak Rp1 Milyar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Ketujuh, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangi seluruhnya dari pidana yang dilakukan.

“Atas putusan hakim pada PN Singkawang, kami Kejaksaan Negeri Singkawang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak pada 3 Desember 2024,” ujarnya.

Sementara itu. Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Singkawang, Heri Susanto mengatakan, dalam perkara ini antara Kejaksaan dengan PN Singkawang beda pendapat.

“Kita menuntut terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit ini dengan dakwaan kedua primer, sementara hakim memutus perkara ini dengan putusan dakwaan kedua lebih subsider,” katanya.

Dalam UU tersebut sama-sama TPPU nya terbukti, cuma yang berbeda signifikan adalah pandangannya.

Untuk barang bukti, seperti tanah dan bangunan ada sebanyak 34 unit, 11 kendaraan dan uang tunai senilai Rp44.100.000 serta uang dalam rekening sejumlah Rp164.576.550.

Didalam putusan tersebut juga beberapa barang bukti yang ada sesuai dengan tuntutan Jaksa ada beberapa barang bukti yang dirampas untuk negara dan ada yang dikembalikan kepada terdakwa.

“Sebagai contoh ada KTP, Kartu KIS dan Pasport kita kembalikan kepada terdakwa. Kemudian terdakwa juga menghadirkan saksi untuk meringankan dan bisa menghadirkan asal usul awal daripada barang bukti ini. Sehingga ada sebagian barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa,” ujarnya.

Perbedaan ini, katanya, sangat jauh daripada tuntutan jaksa, sehingga pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Pontianak.

“Kita tunggu apa hasilnya nanti dan apabila hasilnya belum sesuai dengan tuntutan kami, maka kami akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Sementara Humas PN Singkawang, Chandran mengatakan, ada beberapa  dakwaan yang disampaikan penuntut umum yang tidak sependapat dengan Majelis hakim PN Singkawang.

“Usai bermusyawarah, kami mengambil sikap berdasarkan fakta-fakta dan juga keterangan saksi baik dari penuntut umum maupun terdakwa dan bukti surat yang ditunjukkan penuntut umum maupun terdakwa,” katanya.

Setelah diperiksa semuanya, faktanya bahwa terdakwa Withman alias Ewit alias Wiwit itu lebih cocok dengan dakwaan Pasal 5 ayat 1 yang ancaman pidananya maksimal 5 tahun.

Mengenai banding yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Singkawang adalah merupakan hak dari penuntut umum maupun terdakwa jika merasa tidak puas dengan putusan tersebut.

“Ada waktu selama 7 hari yang diberikan untuk mengajukan banding,” ujarnya.

%d blogger menyukai ini: