Sanggau-Borneonetv-Apel gabungan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2024, yang dilaksanakan di Halaman Kantor Bupati Sanggau. Senin (9/12/2024). Adapun yang menjadi pembina apel Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama.
Dalam amanat Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, menyampaikan bahwa dalam memenuhi harapan masyarakat upaya yang mendambakan pemerintahan yang bersih dan bermartabat, kita diingatkan pada adagium romawi, “quid leges sine moribus” yang memiliki makna “apalah artinya hukum tanpa moralitas”.
“Adagium ini mengajarkan bahwa keberadaan hukum saja tidaklah cukup untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil dan bermartabat, tetapi juga harus dijalankan dengan moralitas, integritas, dan kesadaran dari setiap individu, termasuk kita semua yang hadir di sini. Tanpa landasan moral yang kuat, hukum hanyalah rangkaian kata tanpa makna, yang tidak mampu menciptakan keadilan sesungguhnya,” Ucapnya.
Oleh karena itu lanjut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seyogianya menjadi stimulus komitmen bersama untuk terus berikhtiar mencegah dan memerangi korupsi di level manapun dengan meneguhkan integritas serta moralitas.
“Melihat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau yang sudah sepuluh kali berturut – turut mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan bentuk kesungguhan dari segenap jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau yang layak untuk diapresiasi. Namun terhadap hasil ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan dalam upaya mendukung pembangunan daerah yang akuntabel dan bebas dari korupsi,” Tuturnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama juga memberikan penghargaan kepada 3 (tiga) Pemerintah Desa yang telah berhasil menunjukkan prestasi luar biasa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas korupsi.
“Penilaian ini dilakukan berdasarkan sejumlah indikator yang dirancang melalui koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta analisis data intelijen Kejaksaan Negeri Sanggau selama dua tahun terakhir, dengan mempertimbangkan aspek-aspek penting seperti penguatan tata kelola pemerintahan, konsistensi transparansi pengawasan, dalam pelayanan publik, partisipasi aktif masyarakat, serta pemanfaatan kearifan lokal untuk mendukung pencegahan korupsi secara efektif,” Jelasnya.
“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Desa Tunggal Bhakti Kecamatan Kembayan, Pemerintah Desa Pedalaman Kecamatan Tayan Hilir, dan Desa Pana Kecamatan Kapuas. Juga apresiasi dan penghargaan diberikan dari Gubernur Kalimantan Barat kepada Pemerintah Desa Tunggal Bakti Kecamatan Kembayan yang telah terpilih sebagai Percontohan Desa Anti Korupsi berdasarkan penilaian dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat serta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Desa-desa ini telah menjadi teladan dalam menerapkan prinsip-prinsip anti-korupsi melalui berbagai inovasi dan komitmennya. Saya berharap capaian ini dapat menjadi pemacu bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Sanggau,” Sambungnya.
(Hery JB)