Pontianak, BorneOneTV– Pernyataan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang menegaskan bahwa Organisasi Advokat diluar Peradi Bukan Organisasi Profesi melainkan Hanya Ormas memicu relasi keras dari Tatang Suryadi yang berprofesi sebagai seorang Advokat di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Melalui rilis resminya yang dikirim kepada wartawan BorneOneTV pada hari Jumat, 20 Desember 2024, Tatang Suryadi menilai apa yang disampaikan oleh Yusril Ihza Mahendra itu keliru dan menyesatkan.
Tatang menjelaskan bahwa semua Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas, itu dibentuk dan didirikan berdasarkan Undang-Undang RI Nomor: 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Menurut Pasal 10 ayat (1) Ormas dapat berbentuk :
a. Badan Hukum; atau
b. Tidak berbadan hukum.
Menurut Pasal 11 ayat (1) Ormas yang berbadan hukum dapat berbentuk :
a. Perkumpulan; atau
b. Yayasan.
Tatang menegaskan, berdasarkan UU Ormas, bahwa semua Organisasi yang berbadan hukum dan berbasis anggota adalah Perkumpulan, tak terkecuali Organisasi Advokat baik Peradi maupun Organisasi Advokat diluar Peradi.
Sebagai seorang Advokat yang sudah cukup lama berkiprah bahkan sebelum Peradi didirikan, Tatang menilai pernyataan Yusril yang disampaikan saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof. Otto Hasibuan di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Bali pada Kamis 5 Desember 2024 lalu, sangat sembrono, tidak berdasarkan hukum serta keliru dan menyesatkan. Bahkan terkesan mendiskreditkan serta melecehkan Organisasi Advokat lainnya diluar Peradi, dimana keberadaan OA OA lainya Sah dan diakui secara hukum.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan, Tatang berharap sebaiknya sdr. Yusril secara legowo menyampaikan permohonan maafnya kepada seluruh Advokat terutama diluar Peradi, dan menyatakan menarik pernyataannya tersebut. Mengingat sdr. Yusril sebagai seorang Pejabat Negara, yang mengayomi seluruh element masyarakat, bukan hanya berpihak kepada salah satu Organisasi semata.(*/Dodi).