Borneonetv-Kalbar- Gejolak yang memanas atas kezaliman oknum oknum perusahaan PT.SMS kepada masyarakat Desa Mensubang hingga viral di ratusan media nasional dan publik menjadi perhatian serius oleh camat Naga Tayap Sabran,. S.H,. M.H.
Camat Nanga Tayap Sabran,. S.H,. M.H. saat diminta keterangan oleh awak media pada hari Sabtu 28 Desember 2024 di kediamannya mengatakan akan segera mengambil langkah langkah kongkrit.Terang Sabran,. S.H,. M.H. pihaknya akan segera memanggil kedua belah pihak baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat Desa Mensubang yang jadi korban serta mengalami kerugian.
“Setiap permasalahan yang terjadi pemerintah kecamatan tidak akan pernah berdiam diri apalagi ini menyangkut kehidupan masyarakat luas dan harus segera kita lakukan pertemuan kedua belah pihak demi keberlangsungan hidup masyarakat petani,” Ujar Camat Nanga Tayap Sabran,. S.H,. M.H.
Adapun Kronologis kejadian konflik masyarakat degan perusahan berawal sebagai berikut.Perusakan lahan masyarakat adat yang di lakukan perusahaan terus saja terjadi di kabupaten Ketapang Kalbar, kali ini menimpa masyarakat desa mensubang dan desa penjawaan, kebun sawit dan juga kebun karet yang merupakan sumber penghasilan mereka digusur excavator yang diduga milik perusahaan PT SMS sebanyak puluhan KK kehilangan sumber penghasilan mereka untuk kebutuhan kehidupan sehari hari.
Terjadinya pengerusakan awal terjadi pada tanggal 28 Oktober 2024, pukul 10.45 WIB bulan lalu Pengerusakan kebun sawit masyarakat Desa Mensubang dilakukan oleh 1 Unit excavator milik PT. Sandai Makmur Sawit.
Pengerusakan tersebut telah menimbulkan kerugian sebanyak 52 batang sawit yang dicabut secara paksa dan ugal ugalan oleh pelaku oknum oknum penjajah PT. SMS saat ini belum tau jumlah keseluruhan yang di ratakan para penjajah oknum oknum dari Perusahaan Ucap sumber.
Penggusuran lahan masyarakat yg dilakukan oleh PT. SMS dilakukan tanpa ada pemberitahuan dan tanpa ada mediasi dengan pihak masyarakat pemilik lahan.
Hanya selisih waktu tidak begitu lama kembali oknum perusahaan melakukan pengerusakan lahan masyarakat yang kedua kalinya yang terjadi pada tanggal 16 Desember 2024, pukul 08.35 WIB, diatas lahan Bapak Yunus, Bapak Yahya, Astiansah dan Suhanadi (1 Unit Excavator milik PT. SMS) dengan beringas meratakan semua tanaman milik masyarakat.
“Setelah kejadian pengerusakan lahan yang kedua kalinya, kami selaku warga masyarakat pemilik lahan telah melaporkan kejadian ini kepada Kepala Desa Mensubang kec nanga Tayap kabupaten ketapang,” terang Suhanadi.
Atas pengaduan ini, pihak pemerintahan Desa Mensubang telah melayangkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada PT. SMS, yg intinya menghimbau agar PT. SMS segera menghentikan kegiatan penggusuran lahan di atas lahan milik warga Desa Mensubang.
Surat pemberitahuan dari Desa Mensubang dikeluarkan pada tanggal 20 Desember 2024 dan surat tersebut telah diberikan langsung kepada pihak PT. SMS pada tanggal 23 Desember 2024 tembusan Camat , Kapolsek, Danramil Nanga Tayap dan BPD Mensubang
Surat pemberitahuan dari Desa Mensubang telah diterima oleh PT. SMS, tetapi pada hari ini tanggal 24 Desember 2024 PT. SMS tetap melakukan kegiatan penggusuran lahan di atas lahan warga masyarakat Desa Mensubang atas nama Bapak Suhanadi (120 batang Sawit dirusak dan itu belum dihitung keseluruhan), Bapak Subandi dan Bapak Misran (pengerusakan kebun karet)
Menurut keterangan Suhandi selaku korban dan masyarakat Desa mensubang kec nanga Tayap pada hari ini sabtu tgl 28 Desember 2024 PT. SMS Mukti kembali melakukan aktifitasnya di lahan yg sebelumnya telah dilaporkan ke Polsek Nanga Tayap.
Dengan tetap beroperasi nya tanpa ada mediasi lebih lanjut sekaligus tidak mengindahkan himbauan baik desa dan Kapolsek Nanga Tayap yg telah menghubungi Sdr. Sitompul & Nelson selaku pimpinan dan humas perusahaan untuk sementara waktu menghentikan kegiatan di lapangan.