Masyarakat Adat Kuala Mandor A Lakukan Aksi Damai Di Mapolda Kalbar Minta Kasus Mafia Tanah Diusut Tuntas

Pontianak,BorneOneTV – Sekelompok masyarakat adat Kuala Mandor A dari tiga dusun melakukan aksi damai di halaman Mapolda Kalbar pada hari Rabu, 8 Januari 2025. Aksi ini dilakukan untuk menyampaikan aspirasi terkait dengan dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan oknum Kepala Desa Kuala Mandor A dan pihak perusahaan terkait pemecahan Surat Pernyataan Tanah (SPT) sebanyak ribuan hektare di lahan milik masyarakat setempat.

Dalam aksi tersebut, mereka menyoroti penyalahgunaan surat pernyataan tanah (SPT) yang telah dimiliki masyarakat setempat sejak tahun 2003 hingga 2006, namun diduga diperjual belikan oleh pihak perusahaan didukung oknum Kepala Desa.

“Tanah milik masyarakat yang sudah memiliki SPT tahun 2003, 2004 dan tahun 2006 diperjualbelikan oleh pihak perusahaan didukung oleh kepala desa Kuala Mandor A dengan membuatkan SPT baru di tahun 2021,2022 dan tahun 2023 sampai ribuan Persil jumlahnya,” ujar Ketua Pengadilan Adat Binua Sungai Samad, Musdin kepada sejumlah wartawan pada Rabu, 8 Januari 2025.

Aksi masyarakat adat Kuala Mandor A juga dilakukan terkait protes masyarakat atas peryataan dari kuasa hukum Mwi oknum Kades Kaula Mandor A yang dianggap menyesatkan dan terkesan membalikan fakta.

“Kami datang ke sini untuk menyampaikan aspirasi, terkait apa yang disampaikan oleh kuasa hukum Mwi yang kami anggap sangat menyesatkan dan terkesan membalikan fakta. Mungkin apa yang disampaikan merupakan keterangan yang didapat dari Mwi oknum Kades yang saat ini sudah meringkuk di jeruji besi,” ucap Musdin.

Ia pun menegaskan bahwa yang meminta pembuatan SPT baru bukan masyarakat setempat melainkan warga dari luar Kalbar.

” Yang membuat SPT orang dari Sumedang Jawa Barat, bukan warga setempat. SPT nya belum ditandatangani yang bersangkutan dan belum ada materinya namun kepala desa sudah berani memberi cap, menandatangani dan meregister. Itu sangat luar biasa,” kata Musdin.

Pihak masyarakat adat berharap agar penuntasan kasus ini segera menemukan titik terang, dan seluruh pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah serta penyalahgunaan wewenang bisa diproses secara hukum demi keadilan bagi warga setempat.

” Kami berharap kasusnya diusut sampai tuntas. Kami dari elemen masyarakat adat dari berbagai suku yang ada di Kuala Mandor A akan mengawal proses hukumnya sampai ke meja hijau,” tegas Musdin.

Aspirasi masyarakat Kuala Mandor A mendapat sambutan baik dan akan ditindaklanjuti oleh Polda Kalbar.

“Kehadiran masyarakat kami terima dengan baik dan aspirasi yang disampaikan sudah kami tampung terkait dengan statement salah satu lawyer dari tersangka yang kami tahan ada yang menyinggung masyarakat Kuala Mandor A dan menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Dan itu silahkan nanti akan disampaikan Klarifikasinya terhadap yang bersangkutan apakah itu benar atau tidak, itu kami persilahkan,” terang Kasubdit 2 Hardda Polda Kalbar, AKBP Rensa S Aktadivia pada Rabu, 8 Januari 2025.

Pihak Polda Kalbar memberikan apresiasi atas dukungan dari masyarakat Kuala Mandor A dalam upaya penegakan hukum praktik mafia tanah yang saat ini sedang ditangani. Menurutnya, Polda Kalbar sangat serius dalam menangani kasus mafia tanah.

“Kami sudah menangani kasus mafia tanah ini dengan serius. Untuk tahun 2024 saja, kami telah menyelesaikan 4 kasus mafia tanah yang semuanya sudah P21 dan kami tahap duakan ke Kejati Kalbar dan saat ini sebagian besar sudah mejalani proses persidangan tinggal menunggu vonis dari pengadilan,”jelasnya.

AKBP Rensa S Aktadivia menyampaikan atas keberhasilan penangan kasus mafia tanah tersebut, Polda Kalbar telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian ATR BPN berupa piagam penghargaan dan Pin Emas yang diterima lansung oleh Kapolda Kalbar, Dirkrimum dan beberapa penyidik kami di Jakarta,” ucapnya.(Dodi).

.

%d blogger menyukai ini: