Borneonetv-Kalbar-Polda Kalbar berhasil mengungkap 4 Kontainer pakaian bekas (Ballpress) illegal dari Negeri Seberang. Keberhasilan Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Halaman Mapolda Kalbar, Senin (20/1).
Pengungkapan bermula adanya laporan informasi yang diterima petugas pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 05.00 wib, bahwa di Kecamatan Pemangkat terdapat kegiatan bongkar muat dengan cara memindahkan barang dari Truk ke dalan Peti Kemas yang di duga barang tersebut adalah Pakaian Bekas yang berasal dari Negeri Seberang dan masuk ke Wilayah Indonesia dengan cara tidak resmi (illegal) dan akan di bawa ke Pelabuhan Dwikora yang berada di Kota Pontianak.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 15 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib. Tim Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan kegiatan Penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah kendaraan Head Container dengan nopol KB 8492 AW yang sedang membawa 1 (satu) unit Peti Kemas dengan somor seri MRIU 2056884 warna biru di Jalan Major Alianyang. Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu raya yang dicurigai sebagai kendaraan yang membawa Ballpress dari Kec. Pemangkat Kabupaten Sambas, setelah dilakukan pengecekan di dalam Peti Kemas tersebut ditemukan sebanyak 108 (seratus delapan) Ballpres Pakaian bekas dengan rincian berat per Bal nya sekitar 100 kg. yang diduga pakaian bekas tersebut berasal dari Luar Negeri.
Kemudian Petugas kembali melakukan pengembangan, dan berhasil mendapatkan informasi bahwa sebelumnya sudah ada 3 (tiga) peti kemas yang berisi Pakaian Bekas berada di Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Kemudian petugas menuju Pelabuhan Dwikora Pontianak dan berkoordinasi dengan Petugas Terminal Peti Kemas (Ballpress) telah (TPK) didampingi personil dari Polsek KP3L Polresta Pontianak untuk mengecek keberadaan 3 peti kemas tersebut, dan petugas menemukan sebanyak 302 (tiga ratus dua) Ballpres Pakaian bekas yang telah di muat ke dalam 3 Peti kemas, sehingga petugas berhasil mengamankan total 4 Peti kemas yang berisikan Pakaian Bekas, adapun peti kemas tersebut akan dikirim dengan rincian: 3 Peti kemas tujuan Makasar Prov.
Sulawesi Selatan dengan penerima atas nama Sdr. AN dan 1 (satu) Peti kemas tujuan Surabaya Prov. Jawa Timur dengan penerima atas nama Sdr. AD, sehingga total keseluruhan Pakaian Bekas (ballpress) yang diamankan oleh Petugas berjumlah 410 Ballpres dengan rincian 320 bal besar seberat sekitar 100kg per bal nya dan 90 bal kecil sekitar 50kg per bal nya. Selanjutnya Petugas mengamankan barang temuan tersebut untuk dibawa ke Polda Kalimantan Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut.