PT MKP Kecewa Dengan Peryataan Temenggung Adat Damang Ria yang Dinilai Tidak Konsisten Kembali Pasang Adat Pamabakng

Sanggau,BorneOneTV– PT Maulana Karya Persada (MKP) kembali melakukan pemasangan adat Pamabakng di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Sinar Borneo Indah (SBI). Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya pembukaan adat Mandoh tidak disertai komitmen dari pihak adat, khususnya Damang Ria, yang menjanjikan bahwa PKS tersebut tidak akan beroperasi selama status mediasi berlangsung.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Kalimantan Barat sekaligus kuasa hukum PT MKP, Yohanes Nenes, menjelaskan bahwa pemasangan adat Pamabak’ng merupakan bentuk perlindungan terhadap hak MKP. Hal ini sesuai dengan dokumen hukum berupa surat addendum No. 003/ADD/SBI-MKP/KSO/X/2022 dan No. 004/MKP/SBI/J.O/X/2022 tertanggal 14 Oktober 2022, yang memperpanjang hak operasional MKP hingga tahun 2032, sebagaimana tertuang dalam Akta Notaris No. 2998/W/X/2022 oleh Notaris Sadikir, SH.

“Pemasangan adat ini menegaskan bahwa PT MKP masih memiliki hak legal untuk melakukan kegiatan di PKS tersebut. Kami tidak akan tinggal diam melihat adanya pelanggaran hak oleh pihak lain,” tegas Yohanes Nenes.

*Perselisihan dengan PT Multi Global Niaga (MGN)*

Menurut Yohanes, kemunculan PT Multi Global Niaga (MGN) sebagai mitra kerja sama operasional (KSO) baru PT SBI pada 5 Desember 2024 telah menimbulkan konflik. Yohanes menuduh PT MGN menggunakan alat mesin dan aset milik MKP untuk memproduksi CPO, serta memanfaatkan gaji dan kontrak kerja karyawan yang sebelumnya dibayarkan oleh MKP hingga 31 Desember 2024.

“PT MGN tidak hanya menggunakan aset kami, tetapi juga memanfaatkan sumber daya manusia yang masih berada di bawah tanggung jawab PT MKP. Hal ini melanggar hak kami dan memicu kerugian besar,” ujar Yohanes.

*Kritik Terhadap Peran Damang Adat dan Upaya Provokasi*

Yohanes juga mengkritik peran Temenggung Adat Damang Ria, Yasentes, yang dinilai tidak konsisten dalam pernyataannya. Awalnya, Yasentes menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh beroperasi selama mediasi. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya.

“Damang Ria harus bertanggung jawab atas ketidakjelasan sikapnya. Kami akan menuntut dua kali lipat sanksi adat atas keberpihakan yang inkonsisten,” tambah Yohanes.

Dengan Tegas Yohanes nenes akan melakukan adat kepada temenggung adat Damang ria, Yasentes. karena keberpihakannya tidak konsisten dalam pernyataannya yang mengatakan siapapun tidak boleh beroperasi, bahkan anggota polisi yang ada di sekitar akan di usir.

Lebih lanjut, Yohanes menuding pihak PT SBI dan PT MGN melakukan upaya provokasi terhadap masyarakat sekitar, termasuk mengadu domba masyarakat Dayak dari wilayah Landak dan Bengkayang dengan komunitas lokal di Desa Beginjan, Kecamatan Tayan, Kabupaten Sanggau. Bahkan, menurut Yohanes, kedua perusahaan tersebut mencoba memprovokasi kelompok petani, KUD, dan masyarakat Melayu untuk melawan LBH MAD Kalbar, yang mewakili masyarakat Dayak.

Yohanes mengimbau masyarakat adat, khususnya Dayak, untuk tidak mudah terprovokasi dan tetap menjaga solidaritas. Dan bagi masyarakat yang ingin bekerja sama dengan PT MKP sangat di persilahkan.

“Masalah ini adalah perselisihan antara perusahaan, yaitu PT SBI dan PT MKP. Kami meminta masyarakat adat Dayak, khususnya di Desa Beginjan, untuk tidak terprovokasi oleh upaya pihak ketiga yang ingin memperkeruh suasana,” tegasnya.

Adat Pamabak’ng yang dipasang di PKS PT SBI diharapkan dapat mencegah pihak lain, termasuk PT MGN, untuk menggunakan aset milik PT MKP. Yohanes menutup dengan menyerukan semua pihak untuk kembali kepada jalur hukum dan menghormati adat sebagai solusi penyelesaian konflik.(**/Dodi).

%d blogger menyukai ini: