Kisruh Operasional PKS PT SBI Masih Berlarut, PT MKP Berikan Konfirmasi Terkait Operasional Pabrik dan Pemasangan Adat Pemabakng

Sanggau,BorneOneTV– Pemasangan kembali adat Pamabakng yang dilakukan oleh pihak PT Maulana Karya Persada (MKP) untuk menghindari pertikaian antar pihak yang berselisih memicu reaksi dari Lembaga Musyawarah Adat Dayak Tobag Benua Damang Ria Ketemenggungan Adat Desa Beginjan Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Melalui surat keputusan nomor: 03/TEM/SK/2025 Ketemenggungan Adat Desa Beginjan Kecamatan Tayan Hilir menegaskan akan membuka paksa tempayan mandoh apabila dalam 1×24 jam pihak PT MKP tidak membukanya. Selain itu, pihak PT MKP juga akan dikenakan sanksi adat dua kali lipat dari sanksi adat yang telah dikenakan sebelumnya.

Menanggapi permasalahan tersebut, pihak PT MKP sangat menyayangkan sikap dari Ketemenggungan Adat Desa Beginjan yang dinilai tidak konsisten dalam pernyataannya sehingga pemasangan adat pamabakng terpaksa dilakukan kembali oleh pihak PT MKP.

Pemasangan kembali adat pamabakng juga bertujuan untuk menghindari pertikaian antar pihak yang berselisih.

“Bahwa untuk saat ini dan sementara waktu dengan sangat terpaksa dilakukan kembali pemasangan Adat Tempayan Pemabakng, dimana hal tersebut bertujuan selain untuk menghindari pertikaian antar pihak yang berselisih juga sebagai penegasan bahwa kami merasa punya hak atas pengelolaan PKS SBI sampai dengan 2032,” tegas Yohanes Nenes, Ketua LBH Majelis Adat Dayak (MAD) Provinsi Kalbar selaku kuasa hukum dari PT MKP kepada awak media pada hari Selasa, 21 Januari 2025.

Yohanes Nenes juga menyampaikan pihaknya telah memberikan tanggapan melalui Surat konfirmasi dan tanggapan terkait Operasional PKS PT SBI terkait adanya surat pemberitahuan operational PKS SBI nomor 009/SBI/KRW/I/2025 tanggal 7 Januari 2025 dari pihak Kuasa Direksi PT Surya Borneo Indah, termasuk penjelasan terkait pemasangan kembali adat tempayan Pemabakng. Ada 10 poin yang disampaikan dalam surat tersebut, antara lain:

1.Bahwa berkenaan dengan kontrak KSO antara PT SBI – PT MGN dengan Nomor : 092/ADD/SBI-MGN/KSO/XII/2024 dan No. 094/SPK/MGN/XII/2024 adalah sebuah Double kontrak pada object yang sama dan termasuk dugaan perbuatan melawan hukum
mengingat sampai dengan saat ini pihak PT SBI masih terikat kerjasama dengan PT MKP sampai dengan tanggal 13 Oktober 2032 ( berdasar surat Perjanjian Kerja Sama Pengelolaan Pabrik Kelapa Sawit No. 001/786/SBI-MKP/KSO/VII/202, No.002/MKP/SBI/J.O/VII/2021 berakhir pada tanggal 03 Maret 2024 dan Addendum I Nomor: 003/ADD/SBI-MKP/KSO/X2022-Nomor : 004/MKP/SBI/J.O/X/2022 tanggal 14 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 13 Oktober 2032 )

Agar menjadi jelas dan transparan kepada pihak pihak terkait Mohon bisa dilampirkan
kontrak antara pihak PT MGN – PT SBI (kuasa direksi dari PT SBI kepada Saudara Ali Basarat ) termasuk apabila terdapat persetujuan dari KB Bank Bukopin

2. Bahwa saat ini memang terjadi perselisihan antara pihak PT MKP dengan pihak PT SBI bukan dengan pihak lain dan kami berharap kepada pihak ke III dan pihak lain ataupun pihak diluar untuk tidak terprovokasi ( terhasut ) dan bisa mendapat informasi yang sebenar benarnya termasuk pihak ke III ( PT MGN ) harusnya bisa menghargai kepada pihak PT MKP yang sejak tahun 2021 telah mengoperasikan PKS SBI terlebih dahulu bukan malah membuat situasi semakin keruh dan tidak kondusif

3. Bahwa perlu kami tegaskan terhadap surat pemberitahuan kepada pihak KB Bank Bukopin Tbk dengan No : 003/SBI/KRW/XII/2024 bukanlah restu legal ataupun sebuah persetujuan terhadap berjalannya KSO PKS SBI – PT MGN oleh pihak KB Bank Bukopin kepada pihak PT MGN.

4. Bahwa terhadap Surat perintah kerja kepada PT MGN yang dikeluarkan kuasa direksi PT SBI dengan No 008/SBI/KRW/2025 tanggal 3 Januari 2025 adalah termasuk juga dugaan perbuatan melawan hukum

5. Bahwa terhadap surat perintah kerja tersebut juga merupakan bentuk dugaan pelanggaran bahkan sebuah pengingkaran kesepakatan yang bisa memicu dan
berakibat tindakan provokasi mengingat pembukaan ritual adat dilakukan pada tanggal 4 januari 2025 namun pada tanggal 3 Januari 2025 pihak PT SBI sudah
merencanakan bahkan mengeluarkan surat perintah kerja kepada pihak PT MGN

Agar menjadi jelas dan transparan kepada pihak pihak terkait Mohon bisa dilampirkan surat perintah kerja pada tanggal 3 Januari 2025 kepada pihak PT MGN

6. Bahwa untuk saat ini dan sementara waktu dengan sangat terpaksa dilakukan kembali pemasangan Adat Tempayan # Pemabakng# dimana hal tersebut bertujuan selain untuk menghindari pertikaian antar pihak yang berselisih juga sebagai penegasan bahwa kami merasa punya hak atas pengelolaan PKS SBI sampai dengan 2032

7. Bahwa dari pihak PT MKP sama sekali tidak menginginkan PKS PT SBI off dan tidak beroperasi mengingat apabila PKS tidak berjalan kami juga sangat dirugikan dan bahkan sejak awal Kamilah yang terlebih dahulu masuk dan berjuang agar PKS PT.SBI bisa berjalan kembali sejak 2021 ( Dimana PKS PT.SBI sebelumnya sempat berhenti selama kurang lebih 4 tahun dari tahun 2017 sampai dengan Juli 2021).

8. Bahwa terdapat pengoperasian PKS SBI oleh pihak ke III yaitu pihak PT MGN pada awal bulan Desember 2024 dimana saat tersebut sebenarnya seluruh karyawan masih terikat kontrak PKWT sampai tanggal 31 Desember 2024 dan dibayar oleh pihak PT MKP ( surat terlampir ) juga pada tanggal 8 januari 2025 yang kami duga terdapat Tindakan provokatif, hasut dan JUGA PENGGUNAAN BANYAK FASILITAS ATAUPUN ASET-ASET MILIK PT MKP ( Daftar list asset yang digunakan terlampir ) dimana dalam hal melakukan kegiatan tersebut tidak mendapat ijin bahkan kami larang SEHINGGA KAMI DUGA DENGAN KUAT pihak ke III tersebut telah melakukan kegiatan pidana dalam hal produksi CPO di PKS SBI

9. Bahwa dalam hal 2 kali pengoperasian PKS SBI tersebut oleh pihak ke III yaitu PT MGN banyak pihak yang kurang memahami alur dan cerita sebenarnya termasuk dalam hal penggunaan aset-aset milik PT MKP itu belum mendapat ijin dan atau persetujuan dari pihak PT MKP

10. Bahwa sekali lagi kami sampaikan bahwa permasalahan yang terjadi saat ini adalah murni perselisihan antara PT MKP dengan PT SBI sehingga kami berharap dan menghimbau kepada pihak pihak yang tidak ada kaitan dengan hal ini supaya tidak terprovokasi dan terhasut ( terdapat ajakan baik secara WA dan Voice Note pada tanggal 19 Januari 2025 ) karena kami duga saat ini terdapat oknum dan pihak pihak yang berusaha mengais keuntungan termasuk selalu membawa dan menjual atas nama Masyarakat dan petani padahal kamilah selama ini sejak tahun 2021 yang berusaha keras menghidupkan dan menjalankan Kembali PKS SBI agar bisa beroperasi Kembali dengan baik,”jelasnya.

Nenes berharap dengan adanya surat konfirmasi dan tanggapan yang diberikan oleh pihaknya dapat menjadi referensi informasi yang jelas untuk semua pihak pihak yang terkait,” ucapnya.

Hal senada juga sampaikan oleh rekan Nenes dalam satu Tim di LBH MAD, Florensius Boy. Menurutnya ada pelanggaran serius yang dilakukan oleh pihak SBI berkenaan dengan kontrak yang di kualifikasi melanggar kontrak dan aturan hukum yang berlaku.

“Banyak pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SBI secara nyata merugikan klien kami. Bahkan ada upaya provokasi yang dilakukan dengan libatkan oknum tertentu dan membenturkan klien kami dengan pihak ketiga dan masyarakat,”ujar Florensius Boy.

Terhadap pelanggaran tersebut, kata dia, telah dilakukan upaya hukum.

“Kita sudah laporkan dugaan tindak pidananya ke Polda Kalbar. Tinggal tunggu proses hukumnya saja, “, ucapnya.

Adapun hal-hal yang dilaporkan , sambung Boy, seperti perbuatan pengalihan kontrak kepada pihak ketiga yang syarat unsur tipu muslihat dalam addendum kontrak.

” Termasuk adanya upaya provokasi dan tindak pidana pengrusakan, “tandas Boy Petra.

Upaya provokasi dimaksud, bebernya, dilakukan dengan dugaan menyebarkan kabar bohong dan mencoba mempengaruhi masyarakat, KUD, dan pemuka adat setempat, sehingga terpengaruh dan bersekongkol melawan kliennya PT MKP.

“SBI dan MGN diduga melakukan persengkongkolan jahat dengan libatkan oknum warga lalu menyebarkan kabar bohong dilingkungan perusahaan, sehingga warga yang tadinya netral justeru termakan isu yang mereka mainkan dengan kontra inteligen, ” beber Boy.

Hal tersebut menurut dia sangat merugikan kliennya dan masyarakat setempat.

“Ini murni persoalan internal perusahaan SBI dengan MKP berkenaan dengan hak kelola yang tertuang dalam kesepakatan bersama dan menjadi undang-undang bagi kedua perusahaan tersebut. Jadi, tolong jangan memperkeruh suasana dengan adu domba MKP dengan warga maupun pihak lainnya dengan mainkan agitasi, ” pinta Boy mengakhiri.(Dodi).

%d blogger menyukai ini: