Pontianak,BorneOneTV– Pengungkapan kasus 106,5 Kilogram sisik Trenggiling di Desa Teraju, Kecamatan Toba pada Minggu 26 Januari lalu dengan tersangka DL alias DM berbuntut panjang. Pihak keluarga tersangka yang merasakan ada kejanggalan dibalik penangkapan melaporkan kasusnya Propam Polda Kalbar.
” Diduga ada kriminalisasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum Polres Sanggau. Bukti – bukti dan rekaman CCTV saat ini sudah diserahkan dan diamankan oleh Paminal Polda Kalbar,”ujar kuasa hukum tersangka DL, Raymundus Loin kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu, pada Kamis (13/2).
Raymundus menambahkan bahwa telah terjadi serangkaian peristiwa yang mencurigakan sebelum proses penangkapan tersangka DL dirumahnya. Dimana sebelumya telah terjadi pertemuan antara oknum tipiter satreskrim Polres Sanggau bersama timnya disalah satu warung kopi di simpang ampar dengan Yanto yang merupakan calon pembeli sisik trenggiling dan diduga sudah disetting. Setelah selesai pertemuan, baru mereka bergeser ke desa Teraju.
” Kemudian si Yanto melakukan komunikasi dengan klien kami untuk minta share lokasi sehingga sampailah dirumah kediaman klien kami dengan bergaya seperti pembeli yang sebelumnya yang sudah berkomunikasi melalui chat dengan harga 5 juta rupiah per kilogramnya. Dan akhirnya klien kami pun menyampaikan kepada masyarakat yang sudah lama menyimpan sisik trenggiling agar menggeser barang tersebut kerumahnya dan barang sudah terkumpul disitu,” jelas Raymundus.
Lanjut kata Raymundus bahwa sebelum kerumah Yanto sempat mengambil foto klien kami yang pada saat itu menggunakan baju berwarna merah saat bertemu dipasar Toba Teraju. Kemudian Yanto menyuruh klien kami duluan kerumah dan dia akan menyusul. Sepuluh menit kemudian Yanto menyusul lalu masuk ke rumah dan duduk sambil disuguhi minuman kopi.
” Dan berselang 20 menit kemudian rombongan Kanit bersama timnya datang dan Yanto langsung kabur. Tim petugas langsung mengarah kepada klien kami karena pakai baju merah dan dibawa ke mobil tanpa sesuai etika dan moralitas,” ucap Raymundus.
Raymundus mengatakan bahwa ada dugaan rekayasa dalam penangkapan kliennya yang mensetting Yanto sebagai pembeli kemudian berusaha menghilangkan jejak Yanto dan melindunginya, kemudian orang lain dikorbankan.
” Untuk itu kami mohon agar Yanto dihadirkan. Agar jelas siapa sebenarnya Yanto itu,”ujarnya.
Raymundus menegaskan bahwa barang bukti sisik trenggiling merupakan milik masyarakat yang diantar ke rumah klien kami dan belum sempat terjadi transaksi jual beli, petugas datang kemudian Yanto lansung Kabur,” pungkasnya.
Ia pun meminta ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Polda Kalbar melalui Kabid Propam dan jajarannya atas adanya dugaan rekayasa dan unsur pemerasan yang mengaku sebagai oknum Polres Sanggau,”tuturnya.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr.Bayu Suseno saat dikonfirmasi oleh wartawan menyampaikan bahwa kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Propam Polda Kalbar,” jelasnya beberapa waktu lalu pada Kamis, (13/2). (Tno/dd).