Kab Sanggau

Mulai 2025 Pajak Alat Berat Di Sanggau Mulai Dipungut,Kepala UPT PPD Himbau Pengusaha Alat Berat Segera Mendaftarkan Kendarannya

×

Mulai 2025 Pajak Alat Berat Di Sanggau Mulai Dipungut,Kepala UPT PPD Himbau Pengusaha Alat Berat Segera Mendaftarkan Kendarannya

Sebarkan artikel ini

Sanggau,Borneonetv–Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak darah dan retribusi daerah,Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Sanggau Heri Nurhasbi mengatakan bahwa mulai tahun 2024, pajak alat berat akan aktif di pungut

Oleh karenanya, Heri mengimbau kepada pemilik alat berat untuk segera mendaftarkan kendaraannya di Bapenda atau di unit pelayanan-pelayanan teknis yang ada.

“Karena di tahun 2025 sudah mulai di pungut pajaknya di Sanggau. Kalau di Sanggau bisa daftarkan di UPT PPD Wilayah Sanggau,”kata Heri.

Terkait besaran pajak alat berat yang ditetapkan adalah berdasarkan merk, tahun dan tipe yang dikeluarkan oleh Kemendagri.

“Nilai jual kendaraan alat berat namanya, nanti tarifnya di kali dengan 0,2 persen. Ini berlaku di seluruh Indonesia,”ujarnya.

Terkait ini, pihaknya juga sudah melaksanakan sosialisasi dengan pengusaha alat berat di wilayah kerja UPT PPD Sanggau.

%d blogger menyukai ini: