BeritaDaerahGovernmentHukumKab SambasKalbar

Milyaran, Dana Hibah KONI Sambas di Periksa Tipikor Polda Kalbar

×

Milyaran, Dana Hibah KONI Sambas di Periksa Tipikor Polda Kalbar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sambas, BorneOneTV.com -Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Kalbar melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak Pidana korupsi Dana Hibah dari Pemerintah Kabupaten Sambas kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Kabupaten Sambas tahun Anggaran 2022, semua Pihak sudah dilakukan permintaan keterangan dan klarifikasi.

KONI Kabupaten Sambas mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas yang seharusnya bertujuan dipergunakan untuk pembinaan agar 35 (tiga puluh lima) cabang olahraga dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sambas berprestasi, bukan sebaliknya.

Kepala Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Sambas, Herry Aprizal

Kepala Bidang Olahraga Disparpora Kabupaten Sambas, Herry Aprizal menyampaikan, pada tahun 2022 Pemerintah Kabupaten Sambas memberikan Hibah berupa uang kepada KONI Sambas Sebesar Rp. 3, 1 Milyar yang mana uang tersebut di gunakan untuk Penunjang Porprov ditahun 2022, Sambas, Rabu (19/2/2025) Kantor Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Sambas.

Setiap tahun APBD telah selesai dilaksanakan tentu ada pemeriksaan oleh BPK RI Perwakilan Kalbar, pada saat BPK datang, KONI Sambas belum dapat memberikan pertanggung jawaban terkait Dana Hibah yang diberikan Pemerintah Kabupaten Sambas tahun 2022 yang mana yang disepakati dalam NPHD dan Fakta Integritas bahwa setiap Hibah yang diberikan itu tertuang 10 hari setelah penganggaran mereka harus menyampaikan Surat Pertanggung Jawaban, pada saat BPK RI datang, berkas KONI Sambas belum lengkap, setelah ditelusuri oleh BPK RI banyak sekali ditemukan belum ada kelengkapan SPJ maupun Kwitansi dan temuan lainnya, seperti belum dibayar lunasnya Hotel untuk menginap Atlet Porprov Kabupaten Sambas.

Sebelumnya pihak hotel sudah memberikan Toleransi Kepada KONI Sambas untuk membayar namun pihak KONI Sambas tidak bisa menepati janji yang sudah disepakati.

Dan akhirnya Tipikor Polda Kalbar memanggil kami dan pihak terkait
menanyakan terkait proses penyaluran, pencairan, serta Pertanggung Jawaban.

Pihak-pihak yang di panggil seperti Dinas Disparpora, Bakeuda, Bappeda, dan pihak KONI Kabupaten Sambas, terkait penggunaan Anggaran, jasa- jasa, serta pembelian yang dilakukan oleh KONI Sambas.

Berdasarkan Audit BPK RI, ditemukan kerugian Negara sebesar 1 Milyar rupiah, tutup Heri.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KONI Sambas belum bisa memberikan penjelasan terkait Kasus Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas kepada KONI kabupaten Sambas.

Awak Media melakukan penelusuran, bahwa KONI Kabupaten Sambas sudah tidak lagi memiliki kantor.

( Bersambung)

( DED).

%d blogger menyukai ini: