BeritaDaerahHukumKab SambasKalbarNews

Korupsi Dunia Pendidikan ?, Dana PIP tak Sampai ke Siswa, YBH-SKS Desak Kejaksaan Bertindak

×

Korupsi Dunia Pendidikan ?, Dana PIP tak Sampai ke Siswa, YBH-SKS Desak Kejaksaan Bertindak

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sambas, BorneOneTV.com – Yayasan Bantuan Hukum Sinar Keadilan Sambas (YBH-SKS) akan melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kejaksaan Negeri Sambas, Langkah ini diambil setelah banyaknya aduan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Dana PIP tidak diterima secara utuh oleh siswa atau bahkan tidak disalurkan sebagaimana mestinya.

Yayasan Bantuan Hukum Sinar Keadilan Sambas (YBH-SKS), Ariska, S.H menyampaikan, terkait dugaan penyimpangan Dana PIP ini mencakup pemotongan Dana secara ilegal, manipulasi data penerima, serta penyalahgunaan wewenang oleh pihak tertentu dalam proses pencairan, hal ini berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Kami telah melakukan investigasi awal dengan mengumpulkan bukti, menerima laporan dari orang tua siswa serta pihak terkait, dan melakukan verifikasi terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi. Laporan ini kami buat agar kejaksaan bisa segera mengusut tuntas kasus ini dan memastikan dana bantuan benar-benar diterima oleh yang berhak,” ungkapnya.

Hingga saat ini, jumlah kerugian akibat dugaan penyimpangan tersebut masih dalam proses perhitungan, tetapi diduga telah merugikan banyak siswa penerima manfaat.

Lanjut Andi S.H., menyampaikan bahwa meski belum disebutkan secara spesifik, laporan yang diterima YBH-SKS mengarah pada kemungkinan keterlibatan oknum di lingkungan sekolah, Dinas terkait, dan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses penyaluran dana PIP.

YBH-SKS berharap Kejaksaan Sambas segera menindaklanjuti laporan ini dengan penyelidikan yang transparan dan profesional. Selain itu, mereka juga mendorong adanya pengawasan lebih ketat dalam penyaluran dana PIP, transparansi dalam proses pencairan, serta sistem pengaduan yang mudah diakses oleh masyarakat agar setiap penyimpangan bisa segera ditindaklanjuti.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat PIP adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang bertujuan membantu siswa dari keluarga kurang mampu. Jika benar terjadi penyimpangan, hal ini tentu merugikan hak siswa dalam memperoleh pendidikan yang lebih baik.

Sementara itu, pihak kejaksaan belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang akan diajukan YBH-SKS. Namun, masyarakat berharap agar kasus ini bisa segera diusut tuntas demi keadilan dan transparansi dalam program bantuan pendidikan, tutupnya.

( Bersambung)

(DED)

%d blogger menyukai ini: