Kubu Raya, BorneOneTV– Ratusan warga Desa Sungai Bulan, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melakukan aksi pemortalan atau penutupan jalan bagi kendaraan roda empat ke atas milik PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP), Jumat (28/2/2025). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perusahaan yang dianggap telah melakukan penipuan dan merugikan masyarakat terkait pengelolaan lahan plasma.
Menurut perwakilan warga yang tergabung dalam Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera, Ahmad zaenuri mengatakan jika perusahaan tersebut diduga tidak menunaikan kewajibannya dalam membayar Selisih Hasil Usaha (SHU) selama 10 tahun terakhir. Selain itu, sekitar 1.500 hektare lahan milik 900 warga yang dijanjikan sebagai lahan plasma, disebut tak pernah memberikan hasil kepada pemiliknya. Kerugian warga akibat hal ini diperkirakan mencapai Rp99 miliar.
Warga Tolak Hutang yang Dibebankan oleh PT RJP
Dalam pertemuan mediasi yang dilakukan di Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Kubu Raya, Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera menyampaikan enam tuntutan kepada PT RJP. Salah satu poin utama yang disuarakan adalah penolakan terhadap hutang sebesar Rp99,1 miliar yang diduga dibebankan secara sepihak oleh perusahaan kepada koperasi.
“Kami tidak menerima dan tidak bersedia dibebani hutang sejumlah Rp99.146.343.883 per Desember 2014. Kami hanya bersedia menanggung hutang sebesar Rp26 miliar yang dihitung koperasi hingga Juni 2024,” tegas Wakil Ketua Koperasi Bulan Mandiri Sejahtera, Ahmad Zaenuri, dalam orasinya.
Selain itu, koperasi juga menuntut pertanggungjawaban PT RJP atas pengelolaan kebun yang dinilai tidak sesuai standar operasional perkebunan, sehingga menyebabkan kerugian bagi petani plasma.
Tuntutan Pembayaran SHU dan Pembatalan MoU Baru
Tuntutan lain yang diajukan warga adalah pembayaran SHU sejak Januari 2024. Warga juga meminta agar perjanjian kerja sama terbaru (MoU) dengan perusahaan dibatalkan karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat sosialisasi dengan pemilik lahan.
“Kami hanya ingin hak kami dikembalikan. Jika sampai tanggal 26 Februari 2025 tuntutan ini tidak dipenuhi, kami akan terus melakukan aksi ini hingga ada kejelasan,” tambah Zaenuri.
Kepala Desa Sungai Bulan: Mediasi Selalu Buntu
Kepala Desa Sungai Bulan, Haryono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya memediasi konflik ini selama bertahun-tahun, namun tidak pernah menemukan titik terang.
“Sudah lebih dari 30 kali mediasi dilakukan, tetapi tidak ada hasilnya. Warga sudah menunggu selama 10 tahun lebih, namun hak mereka tidak diberikan. Maka wajar jika mereka akhirnya melakukan aksi seperti ini,” ujarnya.
Haryono juga menegaskan bahwa sekitar 90% lahan yang diserahkan warga kepada PT RJP merupakan lahan bersertifikat hak milik (SHM). Namun, hingga kini pemilik lahan belum menerima hasil dari kerja sama tersebut.
“Ada sekitar 200 hektare lahan transmigrasi yang diduga digarap tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ini jelas merugikan masyarakat,” tambahnya.
Warga Ancam Blokir Jalan Tanpa Batas Waktu
Dalam aksinya, warga menyatakan akan terus menutup akses jalan yang digunakan oleh PT RJP hingga tuntutan mereka dipenuhi.
“Kami tidak akan membuka portal sampai ada penyelesaian yang adil. Ini bukan aksi anarkis, kami hanya menuntut hak kami,” tegas salah satu peserta aksi.
Pihak PT Rajawali Jaya Perkasa saat ditemui wartawan di kantornya (28/2) menyatakan enggan memberikan tanggapan terkait tuntutan warga tersebut. (Dodi).