BeritaDaerahHukumKab SambasKalbar

Edi Mustari Vs Lie Cin Fa, Lipi, S.H : Gugatan tidak diterima bukan di tolak, Jangan Bangga

×

Edi Mustari Vs Lie Cin Fa, Lipi, S.H : Gugatan tidak diterima bukan di tolak, Jangan Bangga

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Sambas, BorneOneTV.com– Kuasa Hukum dari Edi Mustari yaitu Lipi, S.H. mengklarifikasi tudingan beberapa media yang menyebut jika Gugatan Klienya di tolak, Gugatan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Bek tanggal 20 Februari 2025 bukan di tolak tetapi di nyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklard), ingat di tolak dengan tidak dapat di terima beda, semua Pengacara tahu itu ujar Lipi, S.H. dan putusan tersebut sangat adil untuk kami sambil senyum kepada beberapa media di sambas, Kamis (27/2/2025).

Lipi mengatakan, terhadap putusan perkara perdata Nomor 33/Pdt.G/2024/PN.Bek tanggal 20 Februari 2025 pihak kami telah menyatakan banding tertanggal 27 Februari 2025, dengan demikian maka Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap jadi pihak sebelah jangan bangga dan bahagia dulu, karena kami akan melakukan upaya hukum kembali, objek sengketa milik klien saya.

Dan klien saya pernah hendak menjual objek sengketa kepada Lie Cin Fa namun karena harga tidak sesuai dengan keinginan klien kami penjualan tertunda, fakta terkait rencana penjualan tanah terungkap di persidangan dan fakta ini tidak dibantah oleh Tergugat yaitu Lie Cin Fa, bahkan pada persidangan Lin Cin fa tidak menghadirkan saksi satu pun untuk menguatkan dalil dalilnya, sementara pihak kami menghadirkan 7 orang saksi untuk meneguhkan dalil kami.

Lipi menambahkan, terkait Laporan Polisi LP/B/222/VII/2024/SPKT POLDA KALIMANTAN BARAT, proses hukumnya harus ditunda tidak bisa diteruskan dasar hukumnya ialah Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 tentang penangguhan perkara pidan ajika ada perkara perdata dan Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia No. B.230/E/Ejp/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 Perihal Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Yang Objeknya berupa Tanah agar Jeli memahami anatomi kasusnya dengan menentukan terlebih dahulu status hukum kepemilikan tanah berdasarkan alas hak yang dimiliki untuk sampai kepada pendapat bahwa perkara yang bersangkutan adalah perkara pidana umum atau perkara perdata murni sambung Lipi.

Setelah mencermati dengan serius serta berpedoman kepada beberapa literatur hukum, maka Laporan Polisi No. LP/B/222/VII/2024/SPKT/POLDA/ KALIMANTAN BARAT tanggal 12 Juli 2024 masuk pada sengketa PRAYUDISIAL, maka Perselisihan Prayudisial Geschil (Pre Judiciel Geschill) antara (EDI MUSTARI dengan LIE CIN FA) merupakan sengketa mengadili yang timbul antara pengadilan pidana dan pengadilan perdata.

Persoalan Hukum Antara Edi Mustari dan Lie Cin Fa, Maka yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya (Vide : Pasal 81 KUHP : “Penundaan penuntutan pidana karena adanya perselisihan Prayudisial menunda daluwarsa) dan Putusan Mahkamah Agung Nomor :129K/Kr/1979 tanggal 16 April 1980 abstraksi dalam putusan tersebut menyatakan : karena pemeriksaan di pengadilan negeri telah berlanjut dan terbentur pada prejudicial geschill tentang hak milik atas tanah, maka tidak dapat diberi putusan berupa tidak dapat diterima tuntutan, ataupun putusan berupa lepas dari segala tuntutan hukum. Dan yang seharusnya ditempuh adalah : 1) menunda sidang sampai hakim perdata menentukan siapa yang berhak atas tanah tersebut dengan memberi waktu tertentu kepada terdakwa untuk mengajukan gugatan terdakwa atau; 2) perkara langsung diputus oleh hakim pidana berdasarkan bukti-bukti dalam pemeriksaan pidana. (Vide : Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 88/Pid.B/2015/PN.PSP dan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk Nomor: 09/Pid.B/2012/PN.Ngjk dan Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 687/Pid.SUS/2021/PN.JMB), jadi jelas ya kawan – kawan mengapa Laporan Lie Cin Fa di Polda di tunda prosesnya, Polda Kalbar sudah benar, Tutup Lipi.

( Bersambung)

( DED)

%d blogger menyukai ini: