BeritaDaerahHukum dan KriminalKab SambasKalbarNews

Pembunuhan di Pemangkat, Kurang 24 Jam Menantu Korban di Amankan Polres Sambas 

×

Pembunuhan di Pemangkat, Kurang 24 Jam Menantu Korban di Amankan Polres Sambas 

Sebarkan artikel ini

Sambas, BorneOneTV.com- Jajaran Sat Reskrim Polres Sambas bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kurang dari 24 jam pascakejadian, pelaku berinisial DS (34) berhasil diamankan tanpa perlawanan, Sambas, Sabtu ( 12/04/2025)

Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis malam, 10 April 2025, di kediaman korban berinisial AD (51), warga Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Warga setempat pertama kali mencurigai adanya kejadian setelah mendengar suara benturan keras dari dalam rumah korban.

“Warga yang mendengar suara mencurigakan kemudian berinisiatif memberitahu tetangga lainnya dan mendatangi rumah korban. Saat itu, kondisi rumah terkunci dari dalam dan lampu dalam keadaan mati,” ujar Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, kepada wartawan.

Dengan bantuan warga sekitar, pintu rumah berhasil didobrak. Korban ditemukan tergeletak di ruang tamu dalam kondisi bersimbah darah dan mengalami luka berat di bagian kepala akibat hantaman benda tumpul. Korban langsung dibawa ke RS Pemangkat, namun nyawanya tidak bisa terselamatkan.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku DS (34) merupakan menantu dari korban masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat ventilasi jendela samping sekitar pukul 18.50 WIB, saat rumah dalam keadaan kosong. Korban diketahui baru pulang dari tempat kerjanya sekitar pukul 21.50 WIB.

“Dari keterangan saksi, menantu korban (pelaku) sempat terlihat melintas di sekitar rumah korban menggunakan sepeda motor. Ia lalu kembali dan mengintip melalui ventilasi sebelum akhirnya masuk ke rumah,” tambah AKP Rahmad.

Pelaku berhasil ditangkap dalam waktu singkat dan sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk sebatang kayu balok ukuran 4×4 sepanjang kurang lebih 50 cm yang digunakan untuk melukai korban, serta uang tunai sebesar Rp5.650.000 yang diduga hasil kejahatan.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP ayat (1), ayat (2) ke-2 dan ke-3, serta ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” Tegas Rahmad.

Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bukti kesigapan dan komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Sambas akan terus meningkatkan respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, Tutup Sadoko.

( Bersambung)

( DED)