BeritaDaerahHukum dan KriminalKab SambasKalbar

Narkotika Masuk Desa, Satres narkoba Polres Sambas amankan pengedar Sabu di Selobat

×

Narkotika Masuk Desa, Satres narkoba Polres Sambas amankan pengedar Sabu di Selobat

Sebarkan artikel ini

Sambas, BorneOneTV.com- Upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika, Satresnarkoba Polres Sambas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial S diamankan di sebuah pondok kecil yang berada di Dusun Selobat, Desa Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas, pada Minggu (13/04/2025) sekitar pukul 14.05 WIB.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di tempat kejadian beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan peredaran narkotika. Dalam penggeledahan yang disaksikan para saksi, ditemukan beberapa plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan total bruto mencapai 12,12 gram, satu unit timbangan digital, serta alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Sambas IPTU Agus Trimarsono, S.H menyatakan bahwa pelaku telah mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Barang-barang yang diamankan antara lain: botol berwarna biru berisi tiga plastik klip sabu, dompet bulat hitam berisi satu klip sabu, kantong plastik hitam berisi dua klip sabu dan sejumlah plastik kosong, satu unit timbangan digital, serta satu unit handphone. Selain itu, uang tunai sebesar Rp200.000 juga turut diamankan sebagai barang bukti hasil transaksi.

Kasi Humas Polres Sambas AKP Sadoko Kasih Wiyono mengatakan, “Tindakan cepat dari tim Satresnarkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres Sambas dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sambas. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga tengah melakukan serangkaian tindakan seperti pemeriksaan saksi-saksi, penimbangan barang bukti ke Pegadaian, serta pengujian laboratorium ke Balai POM Pontianak. Polres Sambas terus mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang membantu upaya pemberantasan narkoba di lingkungan sekitar.

( DED)