Kubu Raya-Borneonetv-Suasana tegang menyelimuti mediasi terkait penjualan lahan seluas 400 hektar di Dusun Tokaya, Desa Kubu, Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya. Mediasi yang digelar di Aula Kecamatan Kubu dan dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Mustafa, dihadiri pula oleh Kabid Kesbangpol Kubu Raya, Danramil Kubu Kapten Kav Prasetyo, dan Kapolsek Kubu Ipda Mohamad Rosed. Pertemuan yang melibatkan warga, Pemerintah Desa, dan pembeli lahan, Muhamad Nasir, berlangsung panas, mengungkap sejumlah permasalahan krusial terkait transparansi dan legalitas transaksi yang berpotensi berujung pada proses hukum.
Perwakilan warga, Sarona dari Paremba Dusun Tokaya, mengungkapkan sejumlah kejanggalan. Ia mempertanyakan status lahan, proses penerbitan Surat (SPT)yang dipertanyakan, dan proses musyawarah yang diduga tidak melibatkan warga secara penuh. Sarona juga menyoroti adanya dugaan jual beli lahan yang terkesan kurang transparan dan keprihatinan atas potensi kerusakan lingkungan akibat penggarapan lahan. Bakau Desakan transparansi atas pengelolaan dana ganti rugi menjadi tuntutan utama warga.
Ketidakjelasan penyaluran dana ganti rugi sebesar 1,2 miliar rupiah yang telah dibayarkan Muhamad Nasir kepada Pemerintah Desa Kubu menjadi sorotan utama. Meskipun Kepala Desa Hermawanyah mengklaim dana tersebut telah disalurkan kepada sekitar 200 pemilik lahan berdasarkan SPT yang dikeluarkan, warga meragukan klaim tersebut. Banyak warga yang mengaku belum menerima uang ganti rugi atau bahkan belum menandatangani SPT. Keengganan Kepala Desa untuk menunjukkan bukti berupa daftar penerima dan SPT secara langsung di Kantor Desa semakin memperkuat kecurigaan warga. Ancaman pelaporan ke pihak berwajib pun dilontarkan jika permasalahan ini tidak segera terselesaikan. Warga mengancam akan membawa kasus ini ke pihak yang berwajib, lahan yang dibayarkan sebesar Rp6.000.000 per hektar juga menjadi pertimbangan, mengingat luas lahan yang dipermasalahkan mencapai 400 hektar.
Dalam pertemuan tersebut Muhamad Nasir,selalu pembeli lahan, menjelaskan proses pengecekan legalitas lahan yang dilakukan sebelum pembelian, termasuk pengecekan lapangan bersama staf desa dan perwakilan KPHK. Ia menyatakan bahwa hanya sebagian kecil lahan (sekitar 150-200 hektar) yang memungkinkan untuk ditanami sawit, dan telah disepakati kerjasama dengan Pemerintah Desa terkait pembagian Pendapatan Asli Desa (PAD) sebesar 20% dari lahan yang dapat ditanami sawit. Nasir juga memastikan bahwa pihaknya belum melakukan aktivitas perambahan hutan dan memantau ketat pergerakan alat berat.
Kepala desa kubu Hermawanyah, menjelaskan upaya Pemerintah Desa Kubu dalam menangani permasalahan lahan, khususnya yang berkaitan dengan keterbatasan penggunaan Dana Desa. Sesuai regulasi, Dana Desa tidak diperbolehkan untuk digunakan dalam pembangunan rumah ibadah atau sekolah. Namun, sebagai pemerintah desa, kami merasa bertanggung jawab untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di wilayah kami.
Oleh karena itu, kami berupaya mencari solusi di luar penggunaan Dana Desa. Salah satu contohnya adalah upaya kami untuk memfasilitasi akses lahan bagi pengusaha lokal, Bapak Aliyah, yang mengklaim kepemilikan lahan seluas 500 hektar di Simpang Cabit. Kami telah menurunkan tim untuk melakukan pengecekan lapangan dan memfasilitasi agar masyarakat dapat memanfaatkan lahan tersebut. Pak Erwin, ketua kelompok tani, dan Pak Jokan juga turut serta dalam proses ini. Pada saat itu, lahan tersebut berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), dan kami berupaya untuk melegalkan status lahan tersebut agar dapat dimanfaatkan secara optimal.
Upaya ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk kesejahteraan masyarakat. Kami berharap lahan tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan dan memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa (PAD).
Saya menyadari bahwa sebagai manusia biasa, saya juga memiliki keterbatasan. Namun, saya sangat menyayangkan jika ada permasalahan yang berkaitan dengan Pemerintah Desa yang dikoordinasikan di luar jalur resmi, tanpa terlebih dahulu datang ke Kantor Desa untuk menyampaikan permasalahan dan mencari solusi bersama. Seharusnya, mediasi seperti ini dilaksanakan di Kantor Desa, mengingat banyak permasalahan masyarakat yang dapat diselesaikan di tingkat desa. disusun lebih rapi (Tim )