Akibat Peluru Nyasar, Oknum Polisi Terancam PTDH
Pontianak, Ancaman PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) menanti anggota polisi yang secara tidak sengaja membuang peluru hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Pelaku diancam dengan Pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, dan hukuman kode etik kepolisian akibat tindakkannya. Menurut Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pol Suryambodo Asmoro kepada awak media Rabu (2/10)2022 kejadiannya…