banner 120x600

Dirut PT TGM Laporkan Adik Mantan Bupati Kapuas

foto beni
banner 120x600

PALANGKA RAYA ,Borneonetv,Diduga melakukan pemalsuan surat dan mengaku sebagai direktur utama PT Tuah Globe Mining. Seorang pria bernama Muhammad Mahyudin, yang juga adik mantan Bupati Kapuas Mawardi  dilaporkan oleh Direktur PT Tuah Global Mining, Hery Susianto ke Ditreskrimum Polda Kalteng Selasa tgl (10/10) siang .Hery  mengatakan terlapor telah merugikan perusahaan TGM mulai dari membuat pemalsuan surat Diantaranya mengaku sebagai direktur utama PT TGM saat melakukan pengurusan  di Badan Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan tengah  Padahal aslinya mahyudi hanya sebagai Direktur Marketing dan itupun hanya memiliki 10 persen saham dari perusahaan tersebut.

“Kita laporkan Muhammad Mahyudin, yang juga adik mantan Bupati Kapuas Mawardi, terkait pemalsuan surat karena mengaku sebagai direktur utama PT TGM. Laporan ini karena terlapor merugikan perusahaan dan tidak patut dilakukan,” ungkap Legal Coorporate PT TGM Muhammad Iskandar, Rabu (10/11).

Iskandar menyebutkan  terlapor mengaku sebagai direktur utama PT TGM saat melakukan urusan di Badan Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi Kalteng.”Padahal Direktur Utama yang sah  yakni Hery Susianto sebanyak 80 persen pemilik saham di PT Tuah Global Mining maka dari itu pak  Heri melaporkan Mahyudi karena merasa sudah di rugikan  akhirnya langkah hukum  lah yang diambil,” pungkasnya.

Sementara itu, Dirut PT TGM Hery Susianto menyebutkan terlapor itu  sudah keterlaluan sudah mengambil  porsi yang besar dari apa yang sebenarnya dengan menyebut dirinya selaku direktur utama Kemudian membuat dokumen palsu yang menyatakan dirinya sebagai direktur utama dan menggunakan tandatangan hasil scan.”Dia itu sudah memberikan keterangan palsu mengaku dan mengatasnamakan PT TGM saya sebagai pemilik saham penuh di kecewa atas telapor sudah saya kasih hati mintak jantung lagi pungkasnya.Hery menambahkan laporan ke Ditreskrimum Polda Kalteng terkait di kenakan Pasal 263 ayat (1)  KUHPidana, memakai surat seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu  “Diancam karena dapat menimbulkan kerugian, sebab pemalsuan surat itu dipidana penjara paling lama enam tahun  Saya harap kepolisian menindaklanjuti hal itu setelah mungkin.

Sementara itu ketika dikonfirmasi terkait  laporan itu Muhammad Mahyudin mengaku belum mengetahui soal laporan  di Polda Kalteng  terhadap dirinya belum saya cek mas , Belum tahu saya mas,  ungkap dia   di dalam tulisan aplikasi WhatsApp tersebut.(benros )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: