banner 120x600

Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Sita Truk Kayu Ilegal dan Tetapkan Supir Sebagai Tersangka

banner 120x600

Pontianak,BorneOneTV- SPOCR Brigade Bekatan Wilayah III Pontianak Balai Gakkum LHK wilayah Kalimantan menyita 1 (satu) unit truk bermuatan kayu olahan ilegal serta telah menetapkan 1 (satu) orang sebagai tersangka.

Bersadarkan Press Releasenya (27/04/2021), Kasi Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak, Julian menerangkan, bahwa truk dengan nomor polisi KB 9147 QL serta 55 batang kayu olahan kelompok jenis kayu meranti berbagai ukuran dan tanpa dokumen tersebut merupakan hasil tangkapan SPOCR Brigade Bekatan Wilayah III Pontianak, pada saat melaksanaan Operasi Pengamanan dan Penegakan Hukum, di Jalan Trans Kalimantan, Desa Sinar Kuri, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, pada(17/04/ 2021) lalu,”terangnya.

“Saat ini barang bukti truk beserta kayunya sudah diamankan di Mako SPORC Seksi Wilayah III Pontianak Balai Gakkum Kalimantan. Dan dalam kasus tersebut, pihak Balai Gakkum LHK Kalimantan Seksi Wilayah III Pontianak telah menetapkan supir truk berinisial DS (39) sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Rutan Polda Kalbar.

Dan dari hasil periksaan petugas, tersangka DS menjelaskan jika dirinya disuruh oleh seseorang di Kecamatan Sandai untuk mengangkut kayu olahan jenis kruing untuk dibawa ke sawmil di Kabupaten Kubu Raya.

Oleh Penyidik PPNS KLHK, tersangka DS dengan pasal 12 huruf e Jo, pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana telah dirubah dengan pasal 12 huruf e Jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, serta denda minimal 500 juta, hingga maksimalnya 2,5 miliar rupiah.

Pihak penyidik akan terus melakukan pengembangan kasusnya, serta akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penuntasan kasus tersebut,”katanya dalam keterangan Press Release pada, (27/04/2021). (Dd).

%d blogger menyukai ini: