banner 120x600

Dua Puluh Satu Pucuk Senjata Api Rakitan Ilegal Dimusnahkan Polres Bengkayang

banner 120x600

Bengkayang, borneonetv.com – Sebanyak dua puluh satu pucuk senjata api rakitan, berupa 20 Senpi jenis ‘Lantak’ dan satu (1) senti jenis Penabur atau ‘Bowman’ yang diserahkan oleh masyarakat Kecamatan Monterado, Kecamatan Sanggau Ledo, Kecamatan Seluas, dan Kecamatan Jagoi Babang dimusnahkan oleh Polres Bengkayang, Selasa, (23/04/2024) di halaman Mapolres Bengkayang.

Hadir dalam giat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Bengkayang mewakili Bupati Bengkayang, Anggota Kodim Bengkayang dan awak media.

AKBP Teguh Nugroho, S.H, S.I.K., M.I.K dalam keterangannya menyampaikan bahwa senjata api rakitan yang dimusnahkan didapat dari masyarakat yang suka rela menyerahkan kepada kepolisian.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang secara suka rela dan kooperatif membantu tugas kepolisian dalam menertibkan kepemilikan senjata rakitan ilegal, perlu diketahui bahwa senjata rakitan di Bengkayang sudah memakan korban, satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka serius akibat penggunaan yang dilakukan secara ilegal,” jelas Teguh.

Teguh juga menghimbau kepada masyarakat yang masih memiliki senjata api rakitan ilegal, agar dapat bekerjasama dengan aparat hukum, baik kepolisian maupun anggota TNI.
“Mohon kerjasamanya untuk menertibkan senjata api rakitan, karena kepemilikan senjata api rakitan ilegal dapat dipidana diatas lima (5) tahun, dan bisa juga dikenakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951tentang kepemilikan bahan peledak, senjata api secara ilegal. Ancaman sanksi bagi pelanggar bagi ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu pidana mati atau pidana seumur hidup,” tegas AKBP Teguh Nugroho. [Tim]

%d blogger menyukai ini: