banner 120x600

Ketua Asosiasi Team Penarikan Eksternal Kalbar Mediasi Damai Dengan Korban Perampasan

banner 120x600

Pontianak,BorneoneTV . Terkait  kasus  perampasan  kendaraan satu unit mobil  Daihatsu  sigra warna putih  tahun 2017  KB  1801  SN berstatus kredit  milik Ajang  warga jalan Beringin kecamatan Pontianak kota  ,dirampas    oleh kelima  orang debt collector   ,yaitu DS ,DP , MD ,RA dan Bh  di jalan Hijas rabu lalu (23/7)2019 .Kelima debt collector saat ini masih mendekam di tahanan Polresta Pontianak merupakan karyawan Salah satu Perusahaan Terbatas(PT),anggota Asosiasi  Team  Penarikan Eksternal Kalimantan Barat .

Terkait  kasus ini  kedua belah pihak baik pelapor maun pun terlapor sepakat melakukan upaya damai  dan pihak terlapor akan menarik laporan  yang telah dilaporkan  ke Polresta Pontianak  tanggal 23  juli  2019  sesusi dengan laporan polisi nomor  LP /2019 /VII /Res. .16./2019 .Dengan syarat terlapor akan membantu biaya pengobatan
dan kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut dan terlapor siap mengembalikan satu unit kendaraan mobil yang disita paksa debt collector tanpa syarat kepada pelapor .
Ketua  Asosiasi Team Penarikan  Eksternal Kalimantan barat .Hairil Abidin SH ,sebagai kuasa hukum dari kelima terlapor  telah melakukan mediasi damai dengan pelapor yang merupaka korban perampasan kendaraan oleh kelima Debt collector di kantor  MNC  finance komplek Pontianak mall pada kamis  lalu 25 juli ,.seperti tertuang dalam surat  penyataan bersama  pada tanggal 25 juli 2019 ,dimana antara pihak pertama dan kedua  bersama sama sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan alias damai   .  Dalam surat pernyataan bersama ini ada 7 poin kesepakatan upaya dama tanpai paksa apaupun baik pihak pertam dan kedua sepakat tidak akan  meneruskan kasus ini ke pengadilan ,.bahkan pihak pertama yaitu ajang sebagai korban atau  pelapor akan mencabut laporanannya di Polresta Pontianak.

Dalam keterangan  persnya dihadapan media ,Ketua Asosiasi Team Penarikan Eksternal  ,Hairil Abidin .SH  di kantornya  komplek Pontianak mall pada sabtu siang (27/&) mengatakan dengan tegas bahwa antara pihak pertama dengan pihak kedua telah sepakat menempuh jalur kekeluargaan dalam kasus  perampasan kendaraan yang dilakukan oleh kelima orang debt collector pada tanggal  tgl 23 juli lalu ,kesepkatan damai ini juga disaksikan oleh awak media .

Dirinya berharap kedepan  tidak akan terulang kembali  penarikkan kendaraan secara paksa, tidak akan terulang kembali kepada warga  yang kendaraan terlambat membayar cicilan kridit kendaraan diseluruh finance yang ada  di Kalbar,.  Pihaknya akan berupaya melakukan edukasi kepada anggotanya  untuk menjalan tugasnya sesuai dengan prosedur tanpa  adanya kekerasan dan perampasan terhadap konsumen ,ungkapnya. ”

Jika adanya konsumen yang melakukan tunggakan  kredit jangan sungkan -sungkan untuk menyelesaikan tunggakan sesuai dengan kemampuan ,walaupun ada tunggakan dua atau tiga bulan kredit kendaraan diberikan toleransi untuk mencicil sehingga menghindarkan adanya penarikan paksa oleh debt Collector .(wuri/tono )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

%d blogger menyukai ini: