Pontianak,BorneoneTV . Terkait kasus perampasan kendaraan satu unit mobil Daihatsu sigra warna putih tahun 2017 KB 1801 SN berstatus kredit milik Ajang warga jalan Beringin kecamatan Pontianak kota ,dirampas oleh kelima orang debt collector ,yaitu DS ,DP , MD ,RA dan Bh di jalan Hijas rabu lalu (23/7)2019 .Kelima debt collector saat ini masih mendekam di tahanan Polresta Pontianak merupakan karyawan Salah satu Perusahaan Terbatas(PT),anggota Asosiasi Team Penarikan Eksternal Kalimantan Barat .
Terkait kasus ini kedua belah pihak baik pelapor maun pun terlapor sepakat melakukan upaya damai dan pihak terlapor akan menarik laporan yang telah dilaporkan ke Polresta Pontianak tanggal 23 juli 2019 sesusi dengan laporan polisi nomor LP /2019 /VII /Res. .16./2019 .Dengan syarat terlapor akan membantu biaya pengobatan
dan kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut dan terlapor siap mengembalikan satu unit kendaraan mobil yang disita paksa debt collector tanpa syarat kepada pelapor .
Ketua Asosiasi Team Penarikan Eksternal Kalimantan barat .Hairil Abidin SH ,sebagai kuasa hukum dari kelima terlapor telah melakukan mediasi damai dengan pelapor yang merupaka korban perampasan kendaraan oleh kelima Debt collector di kantor MNC finance komplek Pontianak mall pada kamis lalu 25 juli ,.seperti tertuang dalam surat penyataan bersama pada tanggal 25 juli 2019 ,dimana antara pihak pertama dan kedua bersama sama sepakat untuk menempuh jalur kekeluargaan alias damai . Dalam surat pernyataan bersama ini ada 7 poin kesepakatan upaya dama tanpai paksa apaupun baik pihak pertam dan kedua sepakat tidak akan meneruskan kasus ini ke pengadilan ,.bahkan pihak pertama yaitu ajang sebagai korban atau pelapor akan mencabut laporanannya di Polresta Pontianak.
Dalam keterangan persnya dihadapan media ,Ketua Asosiasi Team Penarikan Eksternal ,Hairil Abidin .SH di kantornya komplek Pontianak mall pada sabtu siang (27/&) mengatakan dengan tegas bahwa antara pihak pertama dengan pihak kedua telah sepakat menempuh jalur kekeluargaan dalam kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh kelima orang debt collector pada tanggal tgl 23 juli lalu ,kesepkatan damai ini juga disaksikan oleh awak media .
Dirinya berharap kedepan tidak akan terulang kembali penarikkan kendaraan secara paksa, tidak akan terulang kembali kepada warga yang kendaraan terlambat membayar cicilan kridit kendaraan diseluruh finance yang ada di Kalbar,. Pihaknya akan berupaya melakukan edukasi kepada anggotanya untuk menjalan tugasnya sesuai dengan prosedur tanpa adanya kekerasan dan perampasan terhadap konsumen ,ungkapnya. ”
Jika adanya konsumen yang melakukan tunggakan kredit jangan sungkan -sungkan untuk menyelesaikan tunggakan sesuai dengan kemampuan ,walaupun ada tunggakan dua atau tiga bulan kredit kendaraan diberikan toleransi untuk mencicil sehingga menghindarkan adanya penarikan paksa oleh debt Collector .(wuri/tono )