banner 120x600

Pokja Akui ada Kesalahan dalam Proyek Lelang Pangkal Luang dan akan di Evaluasi Ulang

banner 120x600

Sintang, Borneonetv.com– Menyikapi pernyataan Kepala Bagian Pengadaan ULP Kabupaten Sintan Dan Pernyataan POKJA Pemilihan II UKPBJ Kabupaten Sintang pada Porta Berita Online Somasi Reformasi Com tertanggal 20 Juli 2023, terkait lelang proyek pangkal luang.

Dapat Kami Sampaikan sebagai Berikut :
Bahwa Benar pada Dokumen Kualifikasi SPSE yang terkirim itu adalah SBU yang Sudah Tidak Berlaku hal itu dikarenakan pada saat Jadwal Pemasukan Penawaran terjadi gangguan pada Sistem di Aplikasi LPSE dan Aplikasi SIKAP, dimana Dokumen Administrasi dan Administrasi Perusahaan seperti Data Izin Usaha dll itu di infut melalui Aplikasi SIKAP, Dari Aplikasi SIKAP baru di Sincronisasi ke LPSE, setelah itu baru Penyedia/Perusahaan bisa mengirimkan Dokumen – dokumennya pada Portal LPSE. Oleh Karena Gangguan Pada server tersebut maka Kami CV. Asahi tidak bisa menarik data – data Perizinan dari Aplikasi SIKAP, salah satunya adalah SBU yang terbaru atau SBU kami yang masih berlaku.

Persoalan Gangguan pada Sikap Dan SPSE pada saat itu pun kami sudah menyampaikannya secara lisan kepada pihak ULP sintang, dan pada saat itu kami mengharapkan ada perpanjangan waktu pemasukan dokumen penawaran, namun sampai batas akhir pemasukan dokumen penawaran jadwalnya tidak berubah.

Jika Kita Kembali kepada Dasar Paket/Proyek ini di lelang / ditender itu ada aturan yang menjadi pedomanya, Yaitu Peraturan Presiden Nomor : 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Berikut Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Dan Standar Evaluasi yang ditetapkan Dalam Dokumen Pengadaan Nomor : 000.3.3/02/KP3827345/PBBJ/DPU/2023 Pada Paket Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pangkaluang Kec. Tempunak Tahun 2023. Pada BAB.VIII. Tata Cara Evaluasi Kualifikasi, Poin B. Tata Cara Penilaian Untuk Setiap Persyaratan Kualifikasi, Nomor 2. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, Sertifikat Lainya apabila disyaratkan Dengan Ketentuan pada poin b. Pokja Pemilihan Dapat memeriksa kesesuaian izin/sertifikat dengan menghubungi penerbit dokumen dan atau mengecek melalui layanan daring milik penerbit dokumen yang tersedia.

Yang ingin kami sampaikan disini bahwa Pokja Pemilihan tidak melakukan hal ini, seharusnya dengan terbitnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum yang terbaru dimana semua penyedia khususnya sector Konstruksi Sudah Harus menggunakan Sistem OSS RBA, dimana pada OSS RBA semua Persyaratan Administrasi perusahaan itu sudah bisa di Cek kebenaranya melalui Sistem secara online, termasuk pengalaman perusahaan, yang pada intinya secara administrasi seharusnya sudah tidak lagi menjadi suatu hal yang menjadi perdebatan, semua sudah jelas dan bisa di cek oleh siapapun, kapan pun dimana pun, oleh karenanya tidaklah salah bahwa pernyataan kami terdahulu mengatakan bahwa patut dicurigai Pemenang tender pada Pekerjaan Pembangunan Jembatan Pangkal Luang sudah ditentukan, karena pokja tidak melakukan Verifikasi atas dasar – dasar yang menjadi alasan peserta – peserta lain digugurkan dalam paket pekerjaan ini. Jika Verifikasi itu dilakukan maka tidak akan ada peserta yang merasa dirugikan, merasa dicurangi, merasa di perlakukan tidak adil, karena semua peserta lelang itu tahu bahwa dalam lelang itu pasti ada banyak yang kalah dan hanya satu yang menang. Ujar mujiri.

Sesuai pernyataan saudara Rohman yang kita kutip dari media somasi reformasi jelas mengakui bahwa memang ada proyek di Pangkal Luang yang pemenangnya di evaluasi ulang karena ada sanggah dari beberapa perusahaan, dan itu memang kesalahan kami, ada berkas yang tidak terdownload secara full.

Jika dilakukan evaluasi ulang berarti pokja ada jelas ada kesalahan atau lalai tidak teliti, mau fair itu buka aja dengan transparan hadir semua cv yg masuk penawaran kita buka sama2..kita satu prinsip siap menang dan siap kalah dengan transfaran. jejak digital nampak akan ketahuan jika ada ada yg menambah dan mengurangi. Kita jangan kan utk lelang dan paket PL saja kita tahu dan sangat mengerti mana Sbu yg mati atau hidup.

Pertanyaan saya kepada saudara helmi dan Rohman apakah benar dalam tender tersebut tidak ada arahan…?
Semoga Allah akan membuka tabir semuanya krn sy yakin yg benar adalah benar dan cara tdk baik ibarat bau busuk pasti akan tercium. Bercerminlah pada kasus yg di kabupaten sintang..tidak cukup kasus yg sudah ada..????? Pungkas mujiri ( Yusri )

%d blogger menyukai ini: