Pontianak .BorneoneTv .Tim satgas operasi peti kapuas 2018 Polda Kalbar dalam kurun waktu 2 pekan berhasil mengamankan 102 orang tersangaka pelaku pertambangan emas tanpa izin(PETI ) yang beroperasi di 96 lokasi di Desa Cap Kala dan Desa Goa boma di Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang ,dengan sejumlah barang bukti disita petugas sebanyak 72 jenis diantaranya ,8 set mesin dompeng dan 8 set mesin pompa air .
Kapolda Kalbar ,Irjen Polisi Didi Haryono dalam pres relees Rabu Pagi Di Mapolda kalbar (2/5)mengatakan ,”di Kalbar ada bebebrapa daerah yang masih marak pertambagan emas tanpa izin diantaranya di Desa Capkala dan Desa Goa Boma Kecamatan Menterado Kabupaten Bengkayang.
Pada operasi penambangan emas tanpa izin (peti) kapuas 2018, PoldaKkalbar berhasil menjaring sebanyak 96 kasus dengan jumlah tersangka 102 orang. Operasi yang ditangani ini berlangsung dari tanggal 10 sampai 23 april 2018.
Lebih lanjut diungkpakan Kapoda Kalbar ,irjen polisi ,Didi haaryono ,operasi ini melibatkan personel sebanyak 500 orang dan berhasil mengungkap 96 kasus. di 96 lokasi pertambangan dikabupaten Bengkayang ,dari 102 tersangka yang ditangkap , terbagi dalam 8 kelompok pekerja peti,dari operasi ini masih banyak pelaku yang kabur karena diduga operasi ini telah bocor.
Sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi Peti berupa mesin dompeng 8 unit , 8 set mesin pompa air,8 buah pipa paralon,8 buah karpet kian,8 buah selang air.
Ditegaskan kapolda kalbar ,Para pelaku melanggar pasal 158 undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang penambangan ilegal, dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh milyar rupiah.(Tono /Wuri )